Belakangan ini media massa Indonesia memuat sejumlah artikel yang berkaitan dengan isu-isu penandatanganan kontrak pembelian beberapa pesawat tempur Rusia SU-30 tambahan oleh pihak Indonesia, harga pesawat ini dan keterlibatan perantara setempat yang mungkin telah terjadi, dengan merujuk ke pernyataan beberapa anggota DPR RI dan para pakar. Sehubungan dengan ini, Kedutaan Besar Rusia di Indonesia menganggap itu perlu untuk memberi penjelasan yang berikutnya.
Kontrak pembelian 6 pesawat tempur SU-3-MK2 dan benda-benda terkait tambahan oleh Angkatan Udara Republik Indonesia (AU RI) ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan dan JSC “Rosoboroneksport” pada akhir bulan Desember 2011.
JSC “Rosoboroneksport” dibentuk sesuai dengan Ketetapan Presiden Federasi Rusia dan adalah perantara negara untuk mengekspor dan mengimpor produksi, teknologi serta jasa militer dan dwiguna. Hanya JSC “Rosoboroneksport” yang memiliki hak untuk memasok seluruh spektrum persenjataan dan teknik militer yang diproduksi oleh perusahaan pertahanan Rusia yang diizinkan diekspor ke pasar dunia.
Proses persiapan dan penandatanganan kontrak pembelian pesawat SU-30MK2 oleh AU RI dilakukan secara langsung oleh wakil-wakil berwenang dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan JSC “Rosoboroneksport” dan diadakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam perundangan kedua negara. Informasi tentang keterlibatan “pihak ketiga” apa pun dan penggelembungan harga terkait dengan itu tidak benar.
Selain 6 pesawat SU-30MK2 dalam kontrak tersebut juga tertera pasal-pasal tentang pemasokan mesin pesawat terbang, set suku cadang dan pelatihan spesialis Indonesia sesuai dengan program yang disepakati oleh kedua pihak. Juga perlu digarisbawahi bahwa kontrak ini secara penuh memuaskan semua permintaan pihak Indonesia tentang daftar dan jumlah benda-benda yang dibeli.
Pemasokan partai pertama pesawat SU-30MK2 direncanakan diadakan pada akhir tahun 2012.(Sumber : Indonesia.Mid.ru)