KRI Tedong Naga-819
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, S.E. mengungkapkan, sebuah kapal tanker bernama MT. Anna Jaya dengan muatan 20 ton solar ditangkap oleh kapal perang TNI AL, KRI Tedong Naga-819 di perairan Pulau Biaro, Sulawesi Utara atau tepatnya pada posisi 01 17 33 Utara – 125 17 44 Timur, Selasa (3/3) karena beroperasi secara illegal.
MT. Anna Jaya yang diawaki sembilan orang anak buah kapal itu adalah milik PT. Arga Niaga Panca Tunggal diduga akan melakukan penyelundupan BBM karena tidak memiliki dokumen yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak memiliki ijin usaha, sertifikat kelaiklautan kapal, keselamatan kapal, pencegahan dan pengendalian pencemaran, sertifikat garis muat dan sejumlah dokumen lain yang seharusnya ada di atas kapal.
Selain itu, lanjut Kadispenal bahwa kapal dengan tanda selar GT.694 No. 206/BA ditangkap karena melakukan pencemaran di laut dengan cara membuang air balas di laut yang tentunya membahayakan kelestarian ekosistem laut.
Selanjutnya MT. Anna Jaya bersama barang bukti lainnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL Bitung untuk proses hukum selanjutnya.
Secara terpisah, KRI Patola-869 menangkap kapal Landing Craf Tank (LCT) S. Harapan-IX milik PT. Wira Ariandi di perairan Sungai Nyamuk, Tarakan karena tidak memiliki surat-surat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapal dengan tanda selar GT. 34 No. 126/IIm itu dinakhodai Robi Al Iksan dan diawaki enam orang anak buah kapal dikawal menuju Pangkalan TNI AL Nunukan untuk proses hukum selanjutnya.(Sumber : Dispen TNI-AL)