Ardava.com


Home » , » MK Tolak Uji Materi UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI

MK Tolak Uji Materi UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Selasa, 10 Mei 2011



Logo Dephan


Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam menyusun kebijakan pertahanan negara.

Uji materi UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dimohonkan Mohammad Riyadi Setyarto dan Rasma ditolak. Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya mengatakan menolak permohonan untuk seluruhnya. Dengan demikian, kedudukan TNI masih tetap di bawah koordinasi Kemhan, bukan berada di bawah presiden langsung. “Dalil-dalil para pemohon dalam pokok permohonan tidak beralasan hukum. Mahkamah menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ujarnya dalam sidang pleno pembacaan putusan di Jakarta kemarin. Sebelumnya Setyarto dan Rasma yang pernah berprofesi sebagai nelayan memohon uji materi Pasal 3 ayat (2),Pasal 15 ayat (7), (8), (9), Pasal 66 ayat (2),Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI.

Pasal-pasal itu intinya mengatur setiap tugas Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menhan untuk menyusun kebijakan pertahanan negara. Mereka berdua menilai keberadaan TNI di bawah Kemhan menjadi penyebab terjadinya pelanggaran batas wilayah atau pencurian hasil bumi di daerah perbatasan.Mereka dirugikan karena hasil tangkapan berkurang. Karena itu, pemohon meminta agar TNI dikembalikan posisinya di bawah presiden. Sebab, posisi TNI di bawah Kemhan menyebabkan keamanan dan perlindungan warga negara,termasuk diri pemohon, menjadi berkurang.Karena itu,pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat pasal-pasal yang dimohonkan mengatur tata hubungan organisasi Kemhan- TNI yang merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk undang-undang. Pengaturan itu meletakkan manajemen tentang dukungan administrasi pertahanan negara kepada Kemhan yang juga unit organisasi yang secara langsung membantu pelaksanaan tugastugas presiden. Karena itu dalil pemohon bahwa TNI harus berada langsung di bawah presiden tidak benar dan tidak pula mengurangi efektivitas peran dan fungsi substansinya hanya karena Kemhan mengurus soal-soal administrasi dukungan terhadap TNI. Efektivitas peran dan fungsi substansinya tetap berada di bawah komando presiden secara berjenjang menurut susunan organisasi.

“Keberadaan Kemhan merupakan kementerian yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara konstitusional berkaitnya dengan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Sebab, kedua unit organisasi pemerintahan itu sama-sama mempunyai tugas pokok di bidang pertahanan, utamanya kedaulatan negara,” tutur hakim konstitusi Muhammad Alim. Panglima tertinggi dalam pengerahan TNI untuk operasi tempur langsung dipegang oleh presiden. Lebih dari itu penetapan Panglima TNI harus dengan pertimbangan DPR dan pernyataan perang harus dengan persetujuan DPR.

Tudingan terjadinya pelanggaran kedaulatan negara berupa pencurian ikan, pencurian kayu,pencurian sumber daya alam lainnya, pendudukan pulau-pulau terluar oleh negara asing disebabkan oleh berlakunya pasal-pasal yang diuji dinilai tidak tepat.Sebab, tidak ada hubungan kausalitas. “Itu hanya bersifat coaccident saja, tidak ada bukti, dan hanya berdasarkan asumsi para pemohon belaka.Dengan demikian dalil para pemohon itu tidak beralasan hukum,” kata Alim.(Sumber : Sindo)

Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger