Protes itu disampaikan Moeldoko saat berkonsultasi dengan Letjen Ng Chee Meng melalui sambungan telepon. Saat itu, Letjen Ng Chee Meng meminta agar dua prajuritnya dilepaskan.
"Kan tidak bisa semudah itu dilepaskan, ada aturannya," kata Moeldoko di Mabes TNI, Kamis 13 November 2014.
Dalam perbicangan melalui telepon dengan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Moeldoko memperingati Singapura agar bersikap lebih hati-hati, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang.
"Kami tidak bisa membiarkan itu terjadi, kalau itu terulang lagi, kami akan evaluasi dan akan bersikap lebih keras," tegasnya.
Moeldoko menilai, persoalan ini disebabkan adanya kesenjangan. Dimana WNI yang telah menjadi permanent resident di Singapura wajib mengikuti latihan militer, seperti halnya warga negaranya. "Satu sisi dia (dua WNI) punya paspor indonesia. Mereka bagian dari kontingen Singapura, sampai di sini ditangkap, bagaimana WNI bisa jadi militer di sana," ujar Moeldoko.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Fuad Basya mengatakan kedua WNI, yang telah menjadi penduduk tetap (permanent resident) di Singapura, sudah dipulangkan ke Negeri Singa. Keduanya sempat diamankan di ruang isolasi, karena sejak awal mereka diketahui adalah WNI, namun bergabung dengan militer Singapura.
Maka TNI telah melarang mereka untuk ikut latihan militer bersama antara TNI dengan pasukan Singapura, yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah.
"Setelah itu, kami menginformasikan kepada Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham dan Kemenpolhukam mengenai hal tersebut. Beberapa hari kemudian, yang bersangkutan dideportasi ke Singapura," ujarnya.
Saat ditanya identitas kedua WNI tersebut, Fuad hanya bersedia memaparkan inisialnya saja, yakni CJH dan AJ.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku langsung mengambil tindakan begitu mengetahui dua warga negara Indonesia (WNI) ikut wajib militer di Singapura. Dengan tegas Moeldoko meminta jangan sampai ada lagi WNI jadi prajurit Singapura.Dia mengaku sudah memberi peringatan pada Panglima Angkatan Bersenjata Singapura Letjen Ng Chee Meng.
"Saya waktu telepon dengan Pangab Singapura saya bilang, 'hati-hati kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan'. 'Kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah yang lebih keras'," tegas Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
Menurut Moeldoko, langkah-langkah diplomatis sudah dilakukan dengan pihak Singapura. Selain itu, dia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan kementerian hukum dan HAM juga sudah dilakukan.
Moeldoko mengatakan adanya forum pangab memudahkan komunikasi jika terjadi hal seperti ini. Untuk itu dia mengingatkan agar negara-negara tetangga tak sembarangan saat menerapkan wajib militer.
"Kita punya forum pangab se-Asean, di situ kita bisa komunikasikan biasanya langsung kita telepon," tutur mantan Pangdam Siliwangi itu.
Saat ini dua WNI, CHJ dan AJ sudah dideportasi usai kedua negara menggelar latihan gabungan bertajuk Safkar Indopura di Magelang, Jawa Tengah. Namun untuk kewarganegaraan keduanya Moeldoko menyerahkan ke kementerian terkait.
"Sudah, sudah dideportasi ke sana (Singapura). Kalau itu (status kewarganegaraan) urusan Kemenkum HAM," tandasnya.
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan kepada pemerintah Singapura agar berhati-hati merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut wajib militer tentara Singapura."Saya waktu berkomunikasi dengan Pangab Singapura melalui telepon, saya katakan agar `hati-hati`. Kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan, kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah yang lebih keras," tegas Moeldoko menanggapi adanya dua WNI yang diketahui terdaftar sebagai wamil tentara Singapura, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu.
Menurut Moeldoko, kedua WNI itu sempat ditahan karena ketahuan ikut Wamil Singapore Army Forces (SAF). Tapi kemudian Panglima Militer Singapura Letjen Meng menelepon dirinya.
"Ada atensi telepon dari Pangab Singapura, teman saya Letjen Meng memohon ke Panglima TNI supaya `dua prajurit saya` dilepaskan, kan bisa nggak enak, begitu kita lepaskan," ungkap Moeldoko.
Ia mengatakan, sebelumnya dilakukan proses diplomatik. Kedua WNI itu berstatus "permanent resident" Singapura. Mereka ikut Wamil Singapura dan berlatih bersama di Magelang.
"Akhirnya kita lakukan langkah-langkah diplomatis. Kita punya forum Pangab se-ASEAN di situ kita bisa komunikasikan, biasanya langsung kita telepon," ujar Panglima TNI.
Seperti diketahui dalam latihan perang Indopura antara TNI dengan Singapura, ditemukan adanya dua WNI yang ikut sebagai wamil tentara Singapura.
Temuan ini menimbulkan protes dari pemerintah Indonesia karena ada warga negaranya yang ikut dalam tentara Singapura.
Kedua orang ini oleh pemerintah langsung di deportasi ke Singapura karena keterlibatan mereka sebagai wamil secara otomatis statusnya sebagai WNI telah hilang. Namun, untuk proses selanjutnya, kasus tersebut diserahkan ke Kemenkumham untuk ditindaklanjuti keputusannya.
Dua Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan militer Singapura baru diketahui ketika yang bersangkutan mengikuti latihan gabungan angkatan bersenjata Negeri Singa itu dengan TNI di Akademi Militer Magelang beberapa waktu lalu.Menyikapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko sempat menyampaikan protes kepada Panglima angkatan bersenjata Singapura (Chief Of Defence Forces Singapura Armed Forces) Letjen Ng Chee Meng.
Setelah diprotes, Letjen Ng Chee Meng menelepon Moeldoko, meminta agar dua prajuritnya dilepas. Sebab ternyata dua WNI tersebut sempat ditahan oleh TNI di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, selama satu minggu.
"Selain kami konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, ada atensi telepon dari Panglima Singapura, teman saya Letjen Ng Chee Meng. Dia memohon kepada Panglima TNI supaya dua prajuritnya dilepaskan, tapi kan nggak bisa seenaknya begitu kita lepaskan, ada prosesnya," kata Moeldoko di Mabes TNI usai pengarahan kepada para PATI TNI se-Jakarta oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kamis 13 November 2014.
Namun, permasalahan itu akhirnya diselesaikan secara diplomatis antar kedua negara. Kedua WNI yang menjadi militer asing itu akhirnya dibebaskan. Meski begitu, lanjut Moeldoko, dia selaku Panglima TNI telah mengingatkan Panglima militer Negeri Singa tersebut.
"Waktu saya menelepon panglima Singapura saya bilang hati-hati, kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan. Kalau itu terjadi kami akan lakukan langkah lebih keras," ujarnya.
Moeldoko mengatakan, mereka memiliki forum Panglima Angkatan Bersenjata Se-Asean. Persoalan ini akan disampaikan di forum tersebut agar tidak terulang di kemudian hari dan merusak hubungan antar negara.
"Kami punya forum Pangalima se-Asean di situ kita bisa komunikasikan, biasanya langsung kita telepon," katanya.
Menurut Moeldoko, dua WNI yang bergabung dengan militer asing itu lantaran yang bersangkutan mendapatkan tempat tinggal permanen dengan syarat wajib militer. Kebijakan itu dinilai diskriminatif.
"Ini sebenarnya ada kesenjangan, kerena WNI yang mendapat permanen resident wajib menjadi cadangan atau wajib militer. Kalau dia nggak ikut dia akan di-jailed (dipenjarakan--red). Di satu sisi mereka punya paspor Indonesia," imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko kesal saat mengetahui ada dua orang WNI menjadi tentara Singapura. Apalagi mereka ketahuan saat mengikuti latihan gabungan antara TNI AD dan Angkatan Darat Singapura di Magelang. Moeldoko menceritakan tertangkapnya dua WNI tersebut."Kebetulan kita dengan Singapore ada latihan Indopura (gabungan), mereka bagian dari kontingen yang ikut setelah itu masuk Indonesia dicatat, 'lho kamu orang Indonesia kok menjadi prajuritnya Singapore, bagaimana ini ceritanya',' kata Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
2 Prajurit itu langsung diperiksa oleh TNI. Mereka diisolasi hampir satu minggu.
"Ada atensi telepon dari Pangab Singapura, teman saya Letjen Chee Meng memohon ke Panglima TNI supaya '2 prajurit saya' dilepaskan," terang Moeldoko.
Moeldoko menegaskan keduanya tak bisa begitu dilepaskan. Harus ada proses hukum terlebih dahulu. Dalam hal ini TNI langsung menyerahkannya ke kementerian luar negeri dan pihak imigrasi.
Moeldoko meminta Singapura tak lagi mewajibkan warga negara asing ikut wajib militer.
"Ini sebenernya ada kesenjangan, karena WNI yang tinggal di Singapura mendapat permanent resident itu wajib menjadi cadangan atau wajib militer. Kalo dia nggak ikut dia akan dijail, akan masuk jail," kata Moeldoko.
Setelah semua proses beres, barulah dua WNI yang berstatus mahasiswa itu dideportasi kembali ke Singapura.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Fuad Basya, mengungkapkan kedua WNI, yang telah menjadi penduduk tetap (permanent resident) di Singapura, sudah dipulangkan ke Negeri Singa. Fuad mengatakan, sejak awal mereka diketahui adalah WNI, namun bergabung dengan militer Singapura. Maka TNI telah melarang mereka untuk ikut latihan militer bersama antara TNI dengan pasukan Singapura, yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah. Demikian kata ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Rabu, 12 November 2014. Dia mengatakan kedua WNI itu sejak awal telah dimasukkan ke ruang isolasi, sementara rekan mereka sedang berlatih militer dengan TNI. "Setelah itu, kami menginformasikan kepada Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham dan Kemenpolhukam mengenai hal tersebut. Beberapa hari kemudian, yang bersangkutan dideportasi ke Singapura," ujarnya. Saat ditanya identitas kedua WNI tersebut, Fuad hanya bersedia memaparkan inisialnya saja, yakni CJH dan AJ. Menurut Fuad apa yang dilakukan oleh kedua WNI itu bisa menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia. "Sebab, di dalam UU No. 12 tahun 2006 yang mengatur kewarganegaraan disebut apabila ada warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara militer asing atau bergabung dengan negara yang sedang atau akan berperang dengan Indonesia, maka berakibat kewarganegaraan bisa dicabut," papar dia. Sementara, dalam kasus ini, lanjut Fuad, Singapura bukan negara yang tengah berperang dengan Indonesia. Oleh sebab itu, TNI menyerahkan keputusan akhir kepada Kemenkumham mengenai status kewarganegaraannya. Petugas Plt Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Krishna Djelani, yang ditemui media hari ini mengatakan belum mengetahui informasi resmi berapa jumlah WNI yang telah menjadi permanent resident di Singapura dan mengikuti latihan militer itu. Hingga saat ini Kemenlu, kata Krishna, masih terus berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait hal itu. "Tapi, memang berdasarkan aturan yang berlaku di Singapura, permanent residents memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara. Oleh sebab itu, mereka juga diwajibkan ikut wajib militer," ujar dia. Sumber : Viva, Merdeka, Republika