Alhasil, TNI tak mengizinkan keduanya ikut latihan gabungan dari awal hingga akhir. Bahkan CHJ dan AJ diperiksa dan diisolasi selama seminggu di Magelang.
"Saat ini sudah dideportasi ke Singapura," kata Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya.
Fuad mengaku baru menemui kasus ada WNI jadi tentara Singapura. Panglima TNI langsung bersikap tegas tak mengizinkan dua orang ini ikut latihan bersama.
"Mereka yang boleh ikut latihan di Indonesia kan yang sudah lolos pemeriksaan keamanan. Mereka berdua ini kan tidak. Karena itu kita periksa," kata Fuad.
Berikut pendapat sejumlah pihak terkait kasus ini :
CHJ dan AJ itu sebetulnya sedang menempuh pendidikan di Singapura. Tapi mereka sekaligus mengajukan diri sebagai residen tetap, diduga lantaran masa studinya cukup panjang.
Status residen tetap setingkat dengan warga negara Singapura lainnya. Warga negara manapun boleh mengajukannya, agar dibolehkan tinggal, bekerja tanpa perlu mengurus visa, menikmati fasilitas negara, serta memiliki beberapa jenis properti di negeri Singa itu.
Adapun, sebagai imbalannya, maka pendaftar program residen tetap mengikuti wajib militer pada usia 18, baik di Angkatan Darat, Laut, maupun Udara. Latihan ini diikuti dengan kewajiban mengabdi pada dinas kemiliteran selama 40 hari.
"Itu di Singapura begitu. Ada (pendidikan) yang mewajibkan wajib militer. Itu tidak hilang warga negara, kecuali WNI yang secara sengaja datang ke Singapura, latihan secara sukarela," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heriyanto.
Fenomena WNI ikut wajib militer di sana bukan perkara baru. Banyak mahasiswa Indonesia yang terpaksa ikut wamil karena program itu menjadi syarat untuk permanent resident. Ada beberapa kampus juga mewajibkan mahasiswanya ikut wamil.
"Ini bukan kasus pertama. Memang kalau di Singapura, kalau pendidikan itu kadang mewajibkan murid didiknya ikut pendidikan kemiliteran," kata Heriyanto.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, warga negara Indonesia jelas tidak boleh ikut wajib militer negara lain. Mahfudz menilai, kedua orang itu bisa dicabut kewarganegaraannya.
"WNI tidak boleh ikut militer atau wajib militer negara lain. Hal itu bisa menggugurkan status WNI nya," singkat Mahfudz dalam pesan singkat, Rabu (12/11).
Sumber : Merdeka