Ardava.com


Home » , » Kapuspen TNI : Langgar Perintah Atasan, Hukumannya Tembak Kepala

Kapuspen TNI : Langgar Perintah Atasan, Hukumannya Tembak Kepala

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Rabu, 08 Oktober 2014

Kapuspen TNI : Langgar Perintah Atasan, Hukumannya Tembak Kepala
Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Pangdam Jaya Mayjen Mulyono, dan Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya (tengah).
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko melarang pihaknya, diluar tim investigasi memberikan komentar terkait bentrokan yang berujung pada penembakan empat anggota TNI oleh anggota Brimob Polda Kepulauan Riau, pada 21 September lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI M Fuad Basya menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar larangan dari Panglima TNI.

Ia mengatakan apabila ada pejabat TNI yang memberikan keterangan terkait dengan hasil Tim Investigasi terhadap kasus bentrokan anggota TNI-Polri, maka yang bersangkutan telah melawan perintah atasan atau keputusan pimpinan, hal ini sudah insubordinasi.

“Bila insubordinasi tersebut dilakukan oleh anggota TNI maka hukumannya tembak kepalanya”, ujar Kapuspen TNI serius.

Kapuspen TNI melanjutkan Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri diketuai oleh Pasuspom TNI Mayjen TNI Maliki Mift dan sebagai Wakil Ketua ditunjuk Brigadir Jenderal Pol Fahrizal, adalah yang berhak untuk memberikan keterangan hasil investigasi atas kasus tersebut.

Ia menambahkan, TNI tetap mengutamakan kepentingan organisasi dengan tidak melindungi setiap anggotanya yang salah. Hal ini penting demi kebaikan organisasi dan adanya efek jera dan soliditas antar satuan ke depan.

“Saya menghimbau kepada semua pihak agar bersabar. Yakinlah bahwa Tim Investigasi telah bekerja secara obyektif untuk mencari pihak mana yang salah, harus diberi sanksi demi adanya rasa keadilan sehingga semua harus berjalan di atas koridor hukum yang benar,” jelasnya.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko kembali melarang pihaknya untuk berbicara apapun mengenai kasus tertembaknya empat anggota TNI Batalyon Yonif 134 Tuah Sakti oleh oknum anggota Brimob Polda Kepulauan Riau di kawasan Tembesi, Batu Aji, Batam, pada 21 September lalu.

Menurutnya perkembangan kasus bentrokan antar oknum TNI-Polri di Batam saat ini telah menjadi wewenang tim investigasi. Sehingga jika ada yang terlalu cepat berkomentar atau menyimpulkan, maka dikhawatirkan hal itu akan mengganggu proses investigasi.

Seperti diketahui, empat orang anggota TNI Batalyon 134 Tuah Sakti ditembak oleh anggota Brimob. Penembakan berawal ketika petugas Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan BBM. Kemudian dua anggota TNI yang melintas, bermaksud melihat apa yang terjadi namun keduanya ditembak.

Sementara dua anggota TNI lainnya tertembak di depan Mako Brimob Polda Kepri. Pascapenembakan TNI-Polri kemudian membentuk tim investigasi. Namun meski waktu investigasi sudah selesai sejak 25 September lalu, namun hingga kini hasilnya belum disampaikan.

Sumber : Republika
Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger