Ardava.com


Home » » Menhan Akan Membeberkan Anggaran Yang Dihabiskan Untuk Operasi Pembebasan Kapal Sinar Kudus

Menhan Akan Membeberkan Anggaran Yang Dihabiskan Untuk Operasi Pembebasan Kapal Sinar Kudus

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Senin, 09 Mei 2011



Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.


Jakarta - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berjanji akan mengungkap besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk menggelar operasi pembebasan sandera 20 awak kapal MV Sinar Kudus di perairan Somalia. "Pasti akan dibuka karena sudah diatur dalam peraturan menteri," kata Purnomo di Jakarta, Rabu 4 Mei 2011.

Namun, untuk membukanya, menurut Purnomo, kementeriannya masih harus menunggu seluruh satuan tugas pembebasan sandera menyelesaikan misinya, dan kembali ke Tanah Air. Setelah itu, Kementerian Pertahanan baru bisa memberikan informasi besaran anggaran yang dihabiskan untuk operasi tersebut.

Seperti diberitakan sejumlah media, PT Samudera Indonesia, pemilik kapal Sinar Kudus, kabarnya menggelontorkan dana hingga lebih dari US$ 4 juta sebagai tebusan untuk membebaskan 20 awak Sinar Kudus yang disandera lanun Somalia itu. Belum lagi anggaran untuk mengirim pasukan TNI yang disiapkan untuk melakukan operasi militer.

Meski akhirnya memilih memberikan uang tebusan, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengklaim pasukannya berhasil menembak mati empat perompak. Setelah dibebaskan, para awak kapal Sinar Kudus bersama pasukan TNI kini masih berada di wilayah Oman, dan akan kembali ke Tanah Air.(Sumber : TEMPO Interaktif)

Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger