Ardava.com


Home » , » Wamenhan: Belum Dimungkinkan Sistem Pengadaan Elektronik

Wamenhan: Belum Dimungkinkan Sistem Pengadaan Elektronik

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Jumat, 03 Desember 2010


Kapal Perang TNI-ALJakarta - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, kini belum dimungkinkan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertahanan dan TNI secara elektronik, mengingat menyangkut spesifikasi alat utama sistem senjata.

"Kami memang belum menggunakan sistem elektronik, karena menyangkut spesifikasi alat utama sistem senjata yang beragam dan sangat khusus," katanya, di Jakarta, Rabu.

Namun, lanjut dia, bukan berarti proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertahanan dan TNI tidak berlangsung transparan dan akuntabel.

Sjafrie mengakui, di masa silam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertahanan dan TNI memang ditengarai banyak kebocoran. "Namun, sekarang itu tidak ada lagi. Terlebih kita sudah menjalani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sjafrie menegaskan.

Dalam kerja sama itu, KPK dapat melakukan pemantauan proses pengadaan barang dan jasa. "Jika ditemukan kejanggalan maka KPK dapat mengkonfirmasikan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI," tuturnya.

"Bisa juga sebaliknya, jika Irjen Kementerian Pertahanan dan TNI menemukan kejanggalan, maka bisa mengkomunikasikan kepada KPK," kata Sjafrie.

Dijelaskannya, proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertahanan dan TNI tidak lagi melibatkan rekanan melainkan langsung dengan pihak produsen atau pabrikan, sehingga mengurangi biaya pengadaan.

"Prosesnya, harus melalui `Dealing Center Management`, dimana semua pejabat termasuk inspektorat membahas rencana pengunaan anggaran," paparnya.

Khusus terkait Kredit Ekspor, Sjafrie menuturkan, pengambilan keputuasnanya didahukui dengan finalisasi semua mekanisme pentahapan, mulai dari pra-kualifikasi sampai pengajuan calon pemenang.

"Jadi, dari tingkat pengajuan di mabes angkatan ke Mabes TNI lalu Kemhan, yang finalisasinya melalui instrumen mekanisme Tim Evaluasi Pengadaan dimana berkumpul tiga komponen yakni regulator (Kemhan), pengguna (TNI) dan produsen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa untuk menghindari kebocoran dan penggelembungan anggaran," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lebih fokus memantau instansi-instansi pemerintah yang sangat rawan dengan tindakan korupsi.

Pernyataan Presiden itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin.

"Presiden menyampaikan agar sedapat mungkin dapat ditingkatkan pemberantasan korupsi di instansi-instansi yang paling rawan korupsinya, seperti di perpajakan, Bea dan Cukai, serta pengadaan barang dan jasa. Bahkan, termasuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan TNI pun diharapkan bisa dipantau," ujarnya.(Sumber : Yahoo)

Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger