Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, mengatakan, Pulau Nipah nyaris tenggelam.
“Pulau Nipah yang pada awalnya memiliki luas sekitar 60 ha mengalami abrasi parah hingga luasnya hanya tersisa sekitar 700 m2,” ujarnya.
Untuk menyelamatkan eksistensi Pulau Nipah, dilakukanlah reklamasi oleh Pemerintah Indonesia pada 2004. Reklamasi Pulau Nipah terus dilakukan hingga 2008 untuk menjaga agar pulau tidak tenggelam, mengingat pulau ini memiliki arti sangat strategis bagi acuan pengukuran garis batas wilayah kedaulatan NKRI.
Menurutnya, pulau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan tidak berpenduduk secara tetap. Hanya ditempati pasukan Marinir, TNI-AL, dan pasukan Angkatan Darat yang bertugas secara berkala. Jika abrasi terus-menerus terjadi, bukan tidak mungkin, luas batas maritim dengan Singapura yang telah ditetapkan dalam perjanjian perbatasan Indonesia-Singapura pada 1974 silam akan berkurang.
Saat ini Pulau Nipah telah direklamasi hingga luasnya sekitar 50 ha. Sebagai salah satu pulau-pulau kecil terluar yang sangat strategis, pengembangan Pulau Nipah diperuntukkan bagi aktivitas pertahanan keamanan dan pengembangan ekonomi (pertahanan keamanan berbasis ekonomi).
“Dari sisi pertahanan keamanan, di Pulau Nipah telah dibangun pangkalan TNI Angkatan Darat dan Marinir Angkatan Laut. Dari sisi ekonomi, telah disusun blue print pengembangan Pulau Nipah untuk pembangunan oil storage dan transit anchorage area. Sedangkan dari sisi lingkungan, telah diperuntukkan laguna sekitar 6 ha untuk pengembangan kawasan mangrove,” jelasnya.
Sudirman Saad menambahkan, status lahan pasca-reklamasi di Pulau Nipah adalah Barang Milik Negara (BMN) yang hak pengelolaannya (Hak Pakai) diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertahanan.(Sumber : Jurnal Maritim)