Ardava.com


Home » , » Menteri BUMN Larang PT PAL Buat Kapal Niaga

Menteri BUMN Larang PT PAL Buat Kapal Niaga

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Sabtu, 25 Februari 2012


PT PALJakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melarang PT PAL untuk membuat kapal niaga setelah mendapatkan order besar dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuat kapal perang.

"PT PAL hanya boleh buat kapal-kapal militer sesuai pesanan Kemenhan, tidak boleh buat kapal niaga," kata Dahlan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Alasan Dahlan tidak lain karena pembuatan kapal niaga tersebut membuat PT PAL mengalami kesulitan. "Dulu gara-gara buat kapal niaga PT PAL sempat susah, karena order sudah hampir selesai ternyata dibatalkan," ungkap Dahlan.

Ini juga merupakan salah satu persyaratan yang diminta Kemenhan. Adalagi syarat lainnya, Dahlan bilang, Kemenhan meminta manajemen PT PAL harus andal.

"Makanya, untuk menyikapi persyaratan Kemenhan tersebut saya merombak manajemen PT PAL, salah satunya dengan mengganti Dirut PT PAL yakni mengangkat Dirut DPS (Dek Perkapalan Surabaya) Firmansyah," kata Dahlan.

Alasan Dahlan mengangkat Firmansyah sebagai Dirut PT PAL tidak lain karena keberhasilannya dalam menjalankan DPS.

"Salah satunya, menghidupkan kembali Industri Kapal Indonesia (IKI) yang berkedudukan di Makasar. Kasus IKI sendiri hampir mirip dengan Djakarta Lloyd dan saat ini sudah hidup kembali setelah manajemen DPS masuk ke IKI," tandasnya.(Sumber : Detik)

Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger