Ardava.com


Home » » Perlukah TNI Kawal Kapal yang Melintasi Somalia?

Perlukah TNI Kawal Kapal yang Melintasi Somalia?

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Sabtu, 23 April 2011


Kapal Perang TNI-ALJakarta - Aksi bajak laut Somalia semakin gencar. Setelah membajak kapal MV Sinar Kudus, kini kapal berbendera Korea Selatan yang berisi 6 awak asal Indonesia juga menjadi korban. Perlukah ada pengawalan TNI di kapal?

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan, pengawalan TNI sangat tergantung permintaan pemilik kapal. Ada sejumlah mekanisme yang mengatur hal itu.

"Tergantung maskapainya gimana. Selama ini ada mekanismenya, kalau mereka minta dikawal," kata Djoko usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan pimpinan MPR di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/4/2011).

Meski begitu, Djoko menilai tak semua kapal perlu pengawalan. Sebab, ada satuan tugas pengamanan internasional yang sudah berjaga untuk mengamankan lalu lintas perdagangan kapal.

"Tapi apa semua kapal itu harus dikawal, di situ kan ada satgas bisa juga berkomunikasi dengan satgas yang ada di situ. Jadi banyak mekanismenya," imbuhnya.

Terkait pengamanan internasional, menurut Djoko, sudah dibahas dalam pertemuan antar menteri luar negeri di Abu Dhabi. Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan kapal dari bajak laut.

Sementara itu, Djoko juga menegaskan proses teknis untuk membayar uang tebusan pada perompak masih dilakukan. Diharapkan, persoalan ini bisa cepat selesai.

"Saya sih maunya lebih cepat. Pemilik kapal juga maunya lebih cepat," ucapnya.(Sumber : Detik)

Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger