"Indonesia sangat perlu. Namun, wujudnya tidak secara fisik ada polisi atau tentara yang melakukan aktivitas di dunia siber, tetapi ada badan khusus yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber di Indonesia," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan CISSReC, Pratama Persadha, di Semarang, Sabtu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, mengatakan, pembentukan tentara siber yang khusus menangani serangan dunia maya masuk dalam kajian tim pembentukan badan siber.
Menyinggung soal kementerian atau lembaga yang kelak membawahkan badan tersebut, Persadha mengatakan, selama ini yang bertanggung jawab terhadap pengamanan informasi di pemerintahan Indonesia adalah Lembaga Sandi Negara.
"Daripada membuat instansi baru lebih baik dilebur saja dengan Lembaga Sandi Negara atau menjadi Badan Siber dan Sandi Nasional".
"Nanti instansi-instansi terkait bisa mendapatkan informasi dengan bergabung mengirimkan staf atau pejabatnya yang bertanggung jawab di bagian siber untuk bekerja bersama-sama," kata dia.
Sebelum itu terjadi diperlukan kepastian landasan hukum dan aturannya.
"Undang-undang tentu saja sangat diperlukan sebagai dasar lembaga tersebut. Bisa dimulai dengan membuat UU Persandian yang menjadi dasar perlindungan privasi rakyat Indonesia terhadap perkembangan dunia siber," katanya.
Menurut dia, saat ini rakyat makin tidak terlindungi data dan privasinya karena lembaga-lembaga yang menghimpun data.
Alias rakyat sadar terhadap pengamanan siber. Contoh paling akrab dengan masyarakat adalah penipuan perbankan.
Sumber : Antara, strategi-militer