Jakarta – Kedutaan Besar China di Indonesia telah mendapat laporan terkait penangkapan 8 anak buah kapal Kway Fey 10078. Dalam keterangan tertulis, yang dikirim ke redaksi detikcom, Senin (21/3/2016), Kedubes China di Indonesia menegaskan, kejadian tersebut berlangsung di wilayah perairan perikanan tradisional Tiongkok. Pihak coast guard China kemudian mendesak agar para ABK dibebaskan.
Berikut tanggapan selengkapnya :
Tanggapan Juru Bicara Kedutaan RRT mengenai penangkapan anak buah kapal ikan Tiongkok oleh pihak Indonesia.
Pihak Tiongkok sudah mengetahui laporan bersangkutan. Tempat kejadian berada di perairan perikanan tradisional Tiongkok. Kapal ikan Tiongkok dikejar oleh kapal bersenjata Indonesia waktu beroperasi normal. Delapan anak buah kapal Tiongkok ditangkap oleh pihak Indonesia. Segara setelah menerima informasi tersebut, pihak TiongkoK langsung mendesak pihak Indonesia agar membebaskan ABK Tiongkok dan menjamin keamanan mereka. Pihak Tiongkok mengharapkan pihak Indonesia menangani isu terkait secara seksama mengingat hubungan bilateral yang mesra antara Tiongkok dan Indonesia pada saat ini. Dalam hal beda pendapat di bidang perikanan, diharapkan kedua pihak dapat mengadakan komunikasi melalui jalur diplomat.
Protes Menteri Luar Negeri
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menyatakan, kapal China Kway Fey 10078 menangkap ikan di perairan Indonesia. Kemudian mereka dikejar oleh kapal KKP Hiu 11. Namun saat proses penangkapan, ada kapal coast guard China yang menabrak kapal nelayan China tersebut, yang diduga untuk mencegah agar kapal mereka tidak ditenggelamkan.
Protes Menteri Susi kemudian diteruskan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dengan memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar Tiongkok Sun Wede. Retno LP Marsudi menyampaikan, Indonesia protes keras dan memberikan beberapa nota pelanggaran yang dilakukan coast guard Tiongkok. Nota keras itu antara lain, coast guard Tiongkok telah melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan dan yuridiksi Indonesia.
“Kami menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Tiongkok terkait coast guardnya yang melanggar hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di ZEE dan landas kontinen,” ujar Retno.
“Pelanggaran yang dilakukan coast guard Tiongkok terhadap penegakan hukum di Indonesia serta pelanggaran juga dilakukan ocoast guard Tiongkok terhadap kedaulatan laut Indonesia,” ujar Menlu Retno Marsudi.
Sumber : Detik, JKGR