Menurut laporan dari Guardian, seorang perempuan berusia 37 tahun terluka akibat akibat serangan darat pertama Israel di Gaza tersebut.
Pihak militer Israel (IDF) tidak membantah menggunakan bom panah kecil atau biasa disebuah flechette itu. Mereka juga menyatakan, hanya menggunakan senjata yang dinyatakan legal oleh hukum internasional.
Apa arti bom flechette tersebut? Bom ini dibawa oleh tank-tank Israel yang melepaskan tembakan artileri berisi flechette.
"Flechette ini memiliki panjang 37,5 milimeter. Ketika artileri itu ditembakkan, ribuan dari panah kecil besi itu menyebar hingga 300 meter jauhnya dan melebar hinggar 90 meter," ujar seorang aktivis Israel, seperti dikutip B'Tselem, Selasa (22/7/2014).
Menurut Guardian, satu peluru artileri tank Israel yang berdiameter 105 milimeter, bisa berisi 8.000 flechette. Kemampuan merusaknya pun sangat luar biasa.
Begitu panah kecil flechette mengenai target dan memasuki tubuh korban, sirip dari panah itu akan lepas dan menyebabkan luka terpisah.
Senjata ini digunakan di pertempuran dengan lokasi padat target. Umumnya, flechette akan diarahkan kepada banyak prajurit musuh.
Pada serangan 2008 lalu, bom flechette ini menewaskan seoranga fotografer Reuters Fadel Shana. Serangan juga menyebabkan dua orang warga sipil Palestina lainnya.
Sementara pada 2001 dan 2003 bom serupa juga diduga digunakan ke arah warga sipil Palestina. Beberapa orang warga Palestina juga tewas dalam serangan tersebut.
Penggunaan flechette juga diteruskan pada operasi Cast Lead di 2009. Jelas sekali terlihat dalam serangan tersebut menyebabkan warga Palestina yang tewas.
Tetapi apakah legal penggunaan dari flechette. Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki penilaiannya sendiri terkait penggunaan flechette. Penilaian berdasarkan konflik Israel dan Palestina di Gaza pada 2008 hingga 2009.
Menurut Dewan HAM PBB, flechette tidak mampu memisahkan target yang mereka incar. Hal ini terjadi artileri yang membawa mereka meledak.
"Senjata ini tidak cocok digunakan di lingkungan urban, di mana banyak warga sipil," laporan Dewan HAM saat usai konflik 2008-2009.
Laporan yang bernama Laporan Goldstone itu menyebutkan, flechette tidak dilarang berdasarkan aturan internasional. Namun menurut Hakim Richard Goldstone, -yang memimpin penyelidikan laporan itu- prinsip-prinsip proporsionalitas dan tindakan pencegahan yang diperlukan dalam serangan, membuat penggunaannya ilegal.
Israel tentunya membantah laporan dari Goldstone tersebut. Mereka menyebutkan penggunaan adalah legal dan mereka menilai pihaknya tidak melanggar aturan Hukum Penggunaan Senjata dalam Konflik.
Pemerintah Israel juga menyebutkan bahwa senjata itu digunakan oleh militer di dunia dalam beberapa konflik. Israel pun menyebutkan bahwa flechette buatan Amerika Serikat (AS) menjadi pilihan utama Negara Yahudi, dibanding senjata lainnya.(Sumber : Okezone)