Ardava.com


Home » , » Polri Diminta Kembali Di Bawah Koordinasi Kemhan

Polri Diminta Kembali Di Bawah Koordinasi Kemhan

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Jumat, 16 September 2011


Logo PolriJAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk dikembalikan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan lagi langsung di bawah presiden.

Dengan posisi di bawah presiden, terbuka besar peluang intervensi dari kalangan eksekutif, bahkan partai penguasa. “Penempatan polisi di bawah presiden adalah inkonstitusional. Dalam sejarahnya, dari zaman Hindia Belanda sampai Orde Baru tidak ada polisi di bawah presiden,” tegas praktisi hukum Andi Muhammad Asrun di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Andi bersama dua orang rekannya, Dorel Almir dan Merlina, mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke MK kemarin. Pasal yang diuji konstitusionalitasnya adalah pasal 8 yang menyebut Polri berada di bawah presiden dan pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian kapolri oleh presiden.

Menurut Andi, tidak ada satu pun pasal dari UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa kepolisian di bawah presiden langsung. Selain itu, kedudukan Polri di bawah presiden juga menimbulkan adanya bias politik kekuasaan dalam penegakan hukum.(Sumber : Sindo)

Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger