Jakarta - Kebutuhan Kapal Selam TNI AL dalam blue print pertahanan hingga tahun 2024 adalah delapan unit kapal selam. Jumlah ini sebenarnya masih jauh dari cukup untuk mengamankan laut Indonesia yang sangat luas.
“Sampai 2024 kami akan mengadakan delapan unit kapal selam,” kata Kepala. Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Untung Suropati di Jakarta, Jumat (23/12).
Tiga kapal selam yang kontraknya ditandatangani antara Kemhan dan perusahaan galangan kapal asal Korea Selatan Daewoo Shipbuilding Marine Enginering (DSME) berada pada rencana strategis (renstra) pertama 2010-2014. Ketiga kapal selam tersebut diharapkan selesai dan berada di Indonesia berturut-turut pada 2015, 2016, dan 2018.
Untuk menambahkan, standar minimal kapal selam yang harus dimiliki Indonesia adalah 14 unit. “Standar minimal dalam konteks keamanan negara kepulauan adalah 14-18 unit,” ujar Untung.
Namun begitu Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Marsetio sebelumnya mengatakan Indonesia perlu menambah 39 kapal selam untuk menjaga wilayah lautnya.
Kadispenal menjelaskan, untuk melakukan pengamanan terhadap Indonesia yang memiliki laut sangat luas memang dibutuhkan kapal selam sejumlah tersebut. Dia mencontohkan, Jepang dengan luas laut yang kecil memiliki 24 unit kapal selam. “Dengan pertimbangan luas wilayah, Indonesia memang harus ada menambah 39 kapal selam,” tambahnya.(Sumber : Jurnas)
Home »
TNI-AL
» Kadispenal : Standar Minimal Kapal Selam Yang Harus Dimiliki TNI-AL Adalah 14-18 Unit
Kadispenal : Standar Minimal Kapal Selam Yang Harus Dimiliki TNI-AL Adalah 14-18 Unit
Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Minggu, 25 Desember 2011
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.