Ardava.com


Home » , » Terkait Pelanggaran Kapal Perang Malaysia TNI-AL Tidak Tambah Kekuatan Di Ambalat

Terkait Pelanggaran Kapal Perang Malaysia TNI-AL Tidak Tambah Kekuatan Di Ambalat

Written By http://arsipardava.blogspot.com/ on Kamis, 28 Mei 2009



Peta Ambalat
Peta Ambalat.


Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, tidak akan menambah armada kapal perang di sekitar wilayah perairan Ambalat, menyusul pelanggaran batas yang kembali dilakukan angkatan laut Malaysia di wilayah tersebut.

Ditemui usai penandatangan nota kesepahaman TNI-AL-PT Pertamina, di Jakarta, Selasa, kepada ANTARA ia mengatakan, enam kapal perang yang disiagakan di perairan Ambalat sudah cukup memadai untuk menjaga wilayah perairan tersebut.

"Kami juga dibantu KPLP, polisi, dan DKP untuk membantu pengamanan di sana. Jadi, belum perlu tambahan," kata Tedjo Edhy Purdijatno.

Menurut dia, saat ini memang belum ada batas yang jelas antara RI-Malaysia di Ambalat dan masing-masing pihak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Malaysia bepegang pada peta 1979 yang memasukkan Ambalat sebagai bagian wilayahnya, sedangkan Indonesai juga berpegang pada ketentuan internasional. Jadi, semua punya landasan hukum," katanya.

Tetapi yang penting, lanjut Tedjo, TNI AL akan tetap menjaga keamanan di wilayah Ambalat sampai ada keputusan yang tetap tentang status perbatasan RI-Malaysia di Ambalat.

"Kami telah meminta kepada Departemen Luar Negeri untuk segera menuntaskan batas wilayah RI-Malaysia di Ambalat, sehingga berbagai pelanggaran tidak ada lagi," kata Kasal.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul mengungkapkan, kapal perang TNI AL KRI Untung Surapati-872 berhasil mengusir kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM), KD Yu-3508 yang mencoba memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Blok Ambalat, Senin (25/5) petang.


Kapal TLDM KD Yu-3508
Kapal TLDM KD Yu-3508

KRI Untung Surapati-872 dengan komandan Mayor Laut (P) Salim sedang melaksanakan operasi penegakan kedaulatan di laut wilayah RI, khususnya di Laut Sulawesi dan sekitarnya.

Seketika itu juga, anak buah kapal KRI Untung Surapati-872 melakukan peran tempur bahaya permukaan mencoba melakukan kontak komunikasi lewat radio. Dari hasil komunikasi itu diperoleh informasi bahwa kapal TLDM tersebut akan ke Tawau, namun haluan kapal bertentangan dengan yang dikatakannya, bahkan justru mencoba memasuki wilayah Indonesia semakin jauh dan menambah kecepatan.

Akhirnya, KRI Untung Surapati-872 yang merupakan salah satu kapal perang TNI AL jenis korvet kelas Parchim eks Jerman melakukan pengejaran untuk menghalau KD YU-3508 sekaligus memberikan perintah agar segera keluar dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Setelah diberikan peringatan dengan tegas, KD YU-3508 melakukan diam radio dan keluar dari wilayah NKRI.

Sehari sebelumnya, KRI Hasanudin-366 juga mengusir KD Baung-3509 dan heli Malaysian Maritime Enforcement Agency serta pesawat beechraft yang juga mencoba memasuki wilayah Blok Ambalat.

Berdasar data TNI AL pelanggaran wilayah oleh unsur laut dan udara TLDM maupun Police Marine Malaysia di Perairan Kalimantan Timur, khususnya di Perairan Ambalat dan sekitarnya, periode Januari sampai April 2009, tercatat sembilan kali.

Unsur-unsur TLDM dan Police Marine Malaysia secara rutin melaksanakan lintas laut dari dan ke Tawau, setiap hari rata rata empat unsur. Pada kesempatan lintas laut itulah seringkali mencoba memasuki wilayah Kedaulatan Republik Indonesia dan berhasil di halau oleh kapal perang TNI AL.(Sumber : Dephan)

Share this article :

Historia


Teknologi


Latihan


Arsip



banner ads banner ads

Translate


English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts


Pendidikan Pasukan Katak TNI-AL. "KOPASKA - Disegani, Dikagumi, Dihormati - Pasukan Elit Indonesia"[By CNN Indonesia]

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Arsip Ardava - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger